Pemerintah Jor-joran Buka Lowongan Pegawai Kontrak dan CPNS di 2019

7 Februari 2019 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah peserta tes menyimak penjelasan panitia tentang tertundanya Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS) 2018 di GOR Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10/2018). Foto: ANTARA FOTO/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta tes menyimak penjelasan panitia tentang tertundanya Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS) 2018 di GOR Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10/2018). Foto: ANTARA FOTO/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membuka lowongan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai kontrak dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jumlahnya memang sangat banyak yaitu 150 ribu formasi untuk P3K dan 100 ribu formasi untuk CPNS. Untuk P3K, prioritas utama akan dialokasikan untuk guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, hingga tenaga fungsional di kementerian/lembaga. Sedangkan CPNS terbuka untuk umum. Menteri PANRB, Syafruddin, mengungkapkan selain membuka besar-besaran lowongan pegawai kontrak dan CPNS, pemerintah sedianya akan memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi PNS berprestasi, misalnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Lantas, apakah anggaran negara tidak jebol? "Pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemprov, dan pemda dalam 2 tahun terakhir melakukan efisiensi besar. Banyak program-program kita efisiensikan, dipangkas. Kegiatan-kegiatan yang tidak perlu, yang sama, tumpang tindih kita hilangkan," ungkap Syafruddin saat ditemui di Kantor Wapres, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (7/2).
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi (SKD) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak. Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
ADVERTISEMENT
Dari kebijakan tersebut, setidaknya pemerintah hemat sekitar Rp 110 triliun. Penghematan tersebut dihitung dari efisiensi APBN dan APBD yang digunakan untuk belanja pegawai. "Negara, pemerintah ini sudah sangat bekerja dan aparat sipil negara bekerja dengan sangat efisien. Itu nanti yang dihitung-hitung untuk kepentingan pembangunan, sosial, kenaikan tunjangan, itu sedang dihitung," imbuhnya. Sementara itu untuk bonus tambahan tunjangan kinerja, kisaran kenaikannya antara 45 persen hingga 90 persen. Dengan persentase tambahan tukin yang sangat besar maka menurut dia sudah saatnya kinerja pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga ditingkatkan.
Pihaknya akan menilai dan mengevaluasi kinerja seluruh instansi pemerintah setiap bulannya. Penilaian juga dilakukan oleh kalangan eksternal yang melibatkan 18 perguruan tinggi di Indonesia. "Jadi sekarang betul-betul, kita berbasis kinerja. Pemberian tunjangan berdasarkan kinerja, kinerja bagus, tunjangan naik," tegasnya.
Infografik PNS Indonesia. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
ADVERTISEMENT