Pemerintah Kaji Tax Allowance buat Investasi di Bawah Rp 500 Miliar

23 April 2018 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengkaji agar investasi di bawah Rp 500 miliar bisa memperoleh insentif pajak. Sebab, selama ini banyak industri kecil menengah yang tak bisa mendapatkan insentif pajak karena sektornya tak termasuk dalam daftar tax holiday maupun tax allowance.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, pemerintah perlu memperluas bidang usaha dan sektor yang memperoleh insentif pajak, khususnya tax holiday. Selama ini menurutnya hanya 1% dari bidang usaha yang memperoleh tax holiday.
"Saya merasa bahwa kami harus memperluas, bidang usaha dan sektor-sektor yang dapat memperoleh tax holiday. Saat ini hanya 150 dari 15 ribu bidang usaha yang diberikan tax holiday, hanya 1% dari bidang usaha yang bisa peroleh tax holiday, itu kan sedikit sekali. Jadi hemat saya kurang nendang," ujar Thomas di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/4).
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah menjelaskan, investor yang berinvestasi di bawah Rp 500 miliar dan ditolak dalam tax holiday, akan secara otomatis mendapat tax allowance. Adapun nantinya tak ada batasan sektor.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia investasinya di bawah Rp 500 miliar, dia ajukan tax holiday ditolak, dia otomatis dapat tax allowance. Walupun lampiran 1 dan 2 dalam tax allowance itu kan ditentukan industrinya abcd. Kalau dia bukan abcd dia di bawah Rp 500 mikiar otomatis dia akan dapat," jelasnya.
Selama ini, aturan tax allowance masih berdasarkan beberapa sektor dan daerah tertentu. Yuniwansyah mengatakan, nantinya apapun sektor dan di mana pun daerahnya bisa mendapatkan tax allowance.
Namun demikian, pihaknya belum menentukan batas bawah untuk bisa mendapat tax allowance. Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu, disebutkan minimal investasi tax allowance adalah Rp 50 miliar.
ADVERTISEMENT
"Ya apapun selama investasinya di bawah Rp 500 miliar," kata dia.
Adapun insentif yang diberikan dalam tax allowance yakni pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun); penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun.