Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Batu Bara Murah untuk Dalam Negeri

9 Januari 2019 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melanjutkan untuk menerapkan kebijakan batu bara murah untuk domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) tahun ini. Penjualan DMO batu bara diperuntukan bagi industri dalam negeri, terutama bahan baku pembangkit listrik untuk PT PLN (Persero).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan porsi DMO tahun depan tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Pun dengan harga yang dipatok.
"Besarannya 20-25 persen tergantung produksi nasional berapa. Harganya sama masih USD 70 per ton,” kata Bambang dalam pemaparan capaian kinerja Minerba di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1).
Untuk produksi batu bara tahun ini, kata dia, juga tidak akan berbeda jauh dengan produksi tahun lalu, terutama untuk produksi dari daerah. Sementara untuk produksi dari perusahaan tambang besar atau PKP2B tercatat sebanyak 380 juta ton. Total proyeksi produksi sekitar 580 juta ton.
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan perairan Tanjung Emas. (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan perairan Tanjung Emas. (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Bambang mengakui jumlah proyeksi produksi tahun ini lebih tinggi daripada Rencana Pembangunan Jangan Menengah (RPJM) yang sudah mulai membatasi penggunaan batu bara di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
“Ini sudah masuk untuk 2019. Mudah-mudahan enggak besar besar yang dari Pemda. Kondisi demikian mau diapakah lagi (lebih tinggi dari RJPMN). IUP dari daerah enggak bisa ditahan karena eksplorasi sudah feasibility study. Jangan masuk ke produksi full kuota. Tetap masuk tapi bagaimana kendalikan,” kata dia.
Bambang juga mengevaluasi pelaksanaan DMO batu bara selama tahun lalu. Kata dia, ada 10 perusahaan batu bara yang terkena penalti karena tidak memenuhi kuota DMO yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar 25 persen dari produksi.
"Yang kena penalti ada lebih dari 10 perusahaan. Produksi terpengaruh kalau nama-nama disebutkan, takutnya mempengaruhi harga komoditi kalau di-publish nama namanya," kata dia.