Pemerintah Masih Kaji Skema Baru Pensiunan PNS

27 Juni 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah hingga saat ini masih mengkaji skema baru untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta PNS Daerah. Presiden Jokowi sebelumnya berencana akan menerapkan skema baru ini di 2020.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam skema baru tersebut, nantinya setiap pensiunan PNS tak hanya mendapat gaji pokok (gapok), tapi juga akan mendapat gaji sesuai yang diperolehnya saat masih berstatus PNS atau take home pay.
"Pemerintah lagi review untuk kebijakan pensiun ke depan. Tapi review-nya belum selesai. Jadi mohon ditunggu," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Askolani, otoritas fiskal masih melihat seluruh aspek untuk menjalankan skema baru pensiunan, mulai dari skema pendanaan hingga kelembagaan. Namun demikian, dia juga masih enggan merinci kapan skema baru bagi pensiunan PNS ini bisa dilaksanakan.
"Intinya lagi di-review. Sehingga nanti pada waktunya akan disampaikan presiden," jelasnya.
Skema baru pensiunan ini bertujuan agar tidak terlalu menguras APBN, seperti model saat ini, yakni pay as you go. Skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS aktif sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN.
ADVERTISEMENT
Sementara dengan skema baru fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya. Dengan begitu, nantinya uang pensiun PNS tak lagi ditanggung APBN.
Namun demikian, pemerintah hingga kini belum menentukan berapa porsi iuran masing-masing dari pemerintah dan PNS untuk menjalankan skema fully funded tersebut. "Nanti ditunggu saja," Askolani menambahkan.