Pemerintah Masih Pertimbangkan Pembatasan Impor Barang Konsumsi

4 September 2018 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan membawa peti kemas dengan latar belakang area bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan membawa peti kemas dengan latar belakang area bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD) dalam negeri. Salah satunya menekan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor untuk 900 komoditas barang konsumsi.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tengah membahas hal tersebut. Intinya pemerintah masih akan mengevaluasi berapa jumlah barang konsumsi yang akan dibatasi. Sedangkan daftar barang konsumsi tersebut nantinya akan dirilis oleh Kementerian Keuangan.
“Impor itu lebih banyak kepada, sebenarnya bukan kepada bea masuk tapi kepada PPh impor yang pembatasan barang produksi. PPh 22 itu lebih banyak ke situ,” ungkap Darmin di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (4/9).
Bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sehingga menurut Darmin, ada kemungkinan bahwa bukan tarif atau bea masuk yang akan dinaikkan.
Alasannya jika bea masuk dinaikkan, Darmin khawatir hal tersebut akan menjadi beban. Sebab menurut Darmin, definisi barang konsumsi juga dinilai tidak mutlak. Artinya, bisa jadi barang konsumsi tersebut digunakan industri sebagai bahan baku untuk membuat produk yang nantinya bisa diekspor.
ADVERTISEMENT
“Enggak bukan tarifnya (lebih tinggi) yang diutamakan. Karena itu bisa membebani juga. Tapi intinya adalah PPh 22 itu selalu bisa dikreditkan. Itu tidak menambah biaya total. Artinya bisa dikreditkan dan bisa diperhitungkan pada saat dia bayar-bayaran PPh,” tandasnya.