Pemerintah Pastikan Cukai Alkohol Tetap Naik Meski Produsen Tak Setuju

17 Desember 2018 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
bir (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
bir (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
Regulasi penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol telah ditetapkan pemerintah. Nantinya minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A (produk MMEA lokal 5 persen dan produk MMA impor 15 persen) bakal mengalami kenaikan cukai. Regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 (PMK 158/2018) tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Haryanto mengatakan, pemerintah telah memperhitungkan kenaikan tersebut. Sehingga pihaknya tetap akan memberlakukan kenaikan cukai meski ada penolakan dari produsen.
“Enggak, enggak. Saya enggak dengar itu (penolakan dari produsen). Saya belum dengar itu. Iya (tetap akan diberlakukan) dong. Karena kan itu diterapkan kan sudah mempertimbangkan dari berbagai pihak,” ungkap Nirwala di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (17/12).
Alkohol  (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Alkohol (Foto: Thinkstock)
Meski demikian, Nirwala mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup pintu jika nantinya ada keluhan dari berbagai pihak terutama produsen. Menurut Nirwala, pemerintah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan semua pemangku kepentingan.
Kenaikan cukai alkohol tetap dianggap perlu karena selama ini target penerimaan cukai dari MMEA tidak pernah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
“Memang enggak pernah tercapai dari MMEA kan. Dari situ kita nutupnya. Itu nanti yang kita atasi bersama, bicara masalah ini. Harga Jual Eceran (HJE)nya kan toh mereka enggak ada alasan kan tiap tahun mereka juga menaikkan,” tegasnya.
Berdasarkan regulasi yang lama yaitu Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 207 Tahun 2014, pengenaan tarif cukai ditetapkan per liter. MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5 persen dikenai cukai sebesar Rp 13.000, baik produksi dalam negeri maupun impor. Untuk golongan B dengan kandungan alkohol 5-20 persen, produksi dalam negeri dikenaki cukai Rp 33.000, dan impor Rp 44.000. Sedangkan untuk golongan C dengan kandungan alkohol lebih dari 20 persen, produksi dalam negeri dikenai cukai Rp 80.000 dan impor Rp 139.000.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada regulasi baru, PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etik Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5 persen dikenai Rp 15.000 untuk produksi dalam negeri, impor menjadi Rp 20.000. Sedangkan golongan B dan C tetap sama.