Pemerintah Perbanyak Bidang Usaha untuk Investor Asing

16 November 2018 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung-gedung bertingkat di Jakarta (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung-gedung bertingkat di Jakarta (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk mendorong investasi asing masuk ke Tanah Air. Sebab DNI yang ada sejak 2016 tersebut dinilai belum efektif. Revisi ini masuk dalam Paket Kebijakan Ekonimi ke XVI yang diluncurkan pemerintah hari ini.
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dari 101 bidang usaha yang memberikan lebih keterbukaan bagi penanaman modal asing (PMA), beberapa bidang belum optimal.
Menurut dia, dari 83 bidang usaha yang seluruhnya PMA, hanya diminati kurang dari 50 persen pada periode kuartal III 2016 hingga kuartal II 2018. Dari angka tersebut, bahkan terdapat 51 bidang usaha yang tidak ada peminatnya.
"Kebijakan DNI 2018 untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing yang dapat menjadi selling point memperluas sumber investasi baru dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat, dengan mempercepat pengurangan bidang usaha yang masih diatur dengan memperluas peluang kegiatan investasi UMK, UMKM dan koperasi," ujar Darmin dalam keterangan resmi, Jumat (16/11).
Selain itu, perbaikan DNI juga untuk mendorong penyebaran investasi melalui kawasan-kawasan ekonomi, menyederhanakan dan memperjelas ketentuan pelaksanaan DNI, serta melakukan pengawalan pelaksanaan investasi.
ADVERTISEMENT
"Perubahan DNI 2018 juga bertujuan mempercepat peningkatan dan perluasan investasi langsung secara signifikan, meningkatkan kemampuan UKM, UMKM dan Koperasi. Selain itu diharapkan dapat diproduksinya produk baru yang memiliki jaringan pasar internasional, sehingga peran ekspor Indonesia meningkat," jelasnya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (tengah) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (tengah) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Dalam kebijakan yang baru ini, nantinya setiap DNI tidak boleh mundur (rollback) menjadi lebih protektif. DNI dalam perjalanannya harus semakin berkurang bidang usaha yang diatur, baik karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maupun meningkatkan dan memperluas investasi.
Sebagai contoh, dalam DNI 2018 telah dikeluarkan 54 bidang usaha dan 138 bidang usaha yang digabung, sehingga yang masuk dalam DNI 2018 sebanyak 392 bidang usaha. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan 2016 yang hanya 101 bidang usaha.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan, bidang usaha yang tertutup adalah semata kerena pertimbangan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Sedangkan bidang usaha terbuka dengan persyaratan harus semakin sederhana pengaturannya yang terbatas pada pertimbangan pengaturan.
Bidang usaha yang terbuka contohnya dicadangkan untuk UKM, dicadangkan untuk UMKM, kemitraan dengan UMKM, ketentuan lokasi investasi, besaran kepemilikan modal asing, perlunya perizinan khusus, atau hanya dapat dilakukan oleh PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto, Kuningan. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto, Kuningan. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Darmin mengatakan, untuk meningkatkan dan memperluas penanaman modal, DNI harus lebih promotif. Oleh sebab itu, perlu relaksasi persyaratan keterbukaan berbagai bidang usaha dan pemberian fasilitas agar keterbukaan DNI dapat lebih optimal.
"Perlu pula dilakukan ekspansi terhadap bidang usaha yang berorientasi ekspor, substitusi impor, serta menarik investasi dengan pola merger dan akuisisi maupun greenfield investasi asing yang Indonesia memiliki keunggulan komparatif," kata dia.
ADVERTISEMENT
Darmin mencontohkan, bidang usaha industri farmasi obat jadi (investasi di atas Rp 100 miliar); jasa survei migas, jasa pemboran migas di laut; industri pengolahan susu, industri kayu lapis, dan pengusahaan pariwisata alam.
Untuk memberikan kepastian investasi dan efektivitas pelaksanaan DNI, pemerintah juga melakukan penguatan ketentuan mengenai grandfather clause, perpanjangan masa berlaku masterlist, perluasan fasilitas inland Free Trade Agreement (FTA) untuk kawasan ekonomi lainnya.
"Perubahan DNI 2018 sebagai salah satu instrumen kebijakan yang dapat berkontribusi menyelesaikan fundamental beberapa permasalahan perekonomian nasional menghadapi globalisasi ekonomi, antara lain defisit neraca pembayaran, perlambatan ekspor, ketergantungan impor, serta mahalnya biaya logistik," tambahnya.