Pemerintah Permudah Perizinan Investasi di KEK Lewat Layanan 1 Pintu
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi Investor untuk berinvestasi di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) . Nantinya investor akan dipermudah dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
ADVERTISEMENT
"Supaya terbentuk PTSP supaya terbentuk perizinan terpadu 1 pintu sehingga investor tidak lagi datang ke banyak kantor karena dia akan teoritis PTSP itu menyelesaikan 7-12 ijin berbeda sehingga nanti investor datang izinnya cepat selesai," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perekonomian, Senin (12/2).
Darmin menambahkan, saat ini negara-negara tetangga telah memberlakukan KEK. Oleh karena itu, ia berharap agar KEK di Indonesia mampu membuat investor tertarik, seperti kemudahan dalam layanan.
"Yang perlu dicermati betul itu di daerah Singapura dan Malaysia ada banyak KEK kita harus bisa lebih menarik dari mereka supaya investor cepat datang, tentu saja di dalam pelayanan administrator dalam pemberian ijin dalam pelayanan dari badan usaha pengelola," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir ia menjelaskan untuk pengelolaan KEK terdapat dua jenis pelayanan, pertama pihak PTSP (administrator) sebagai pengelola perizinan dan pihak Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) sebagai pengelola lahan KEK.
"Dengan demikian tujuan dengan dibentuknya KEK untuk mempercepat perkembangan industri di luar Jawa bisa tercapai, kalau di Jawa kawasan industri boleh tapi, kawasan industri di Jawa insentif kalah dengan KEK di luar Jawa," tutupnya.