Pemerintah Permudah Perizinan Investasi di KEK Lewat Layanan 1 Pintu

12 Februari 2018 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi Investor untuk berinvestasi di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus). Nantinya investor akan dipermudah dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
ADVERTISEMENT
Menteri Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan arahan agar PTSP mewakili pemerintah daerah (Pemda) dalam melayani perizinan. Pasalnya, selama ini investor kerap kali kesulitan dengan banyaknya persyaratan perizinan di banyak tempat.
"Supaya terbentuk PTSP supaya terbentuk perizinan terpadu 1 pintu sehingga investor tidak lagi datang ke banyak kantor karena dia akan teoritis PTSP itu menyelesaikan 7-12 ijin berbeda sehingga nanti investor datang izinnya cepat selesai," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perekonomian, Senin (12/2).
Darmin menambahkan, saat ini negara-negara tetangga telah memberlakukan KEK. Oleh karena itu, ia berharap agar KEK di Indonesia mampu membuat investor tertarik, seperti kemudahan dalam layanan.
"Yang perlu dicermati betul itu di daerah Singapura dan Malaysia ada banyak KEK kita harus bisa lebih menarik dari mereka supaya investor cepat datang, tentu saja di dalam pelayanan administrator dalam pemberian ijin dalam pelayanan dari badan usaha pengelola," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir ia menjelaskan untuk pengelolaan KEK terdapat dua jenis pelayanan, pertama pihak PTSP (administrator) sebagai pengelola perizinan dan pihak Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) sebagai pengelola lahan KEK.
"Dengan demikian tujuan dengan dibentuknya KEK untuk mempercepat perkembangan industri di luar Jawa bisa tercapai, kalau di Jawa kawasan industri boleh tapi, kawasan industri di Jawa insentif kalah dengan KEK di luar Jawa," tutupnya.