Pemerintah Pertimbangkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2020

23 April 2019 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). Foto:  ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
ADVERTISEMENT
Pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun mendatang. Hal ini karena keuangan BPJS Kesehatan yang masih mengalami defisit.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan me-review BPJS Kesehatan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski enggan menyebut angka kenaikan tersebut, namun pihaknya memastikan tarif BPJS Kesehatan akan lebih tinggi dari saat ini.
"Kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI pemerintah, dari yang sekarang ini Rp 23.000 menjadi lebih tinggi lagi. Tapi belum ditetapkan, namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan," ujar Sri Mulyani di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4).
BPJS Kesehatan Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Tak hanya menaikkan iuran, Sri Mulyani juga akan menaikkan penerimaan manfaat menjadi di atas 100 juta orang di tahun mendatang.
"Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun lalu sebesar Rp 10,98 triliun. Pemerintah juga telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4,9 triliun untuk mengatasi defisit tersebut.
Selama ini, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 23.000 per orang per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN. Kemudian iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) juga naik, yaitu iuran PBPU kelas III Rp 30.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas I Rp 80.000.