Pemerintah Resmi Bentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

9 Oktober 2019 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat Launching Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.  Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat Launching Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah secara resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Keuangan) ini akan mengelola dana untuk program lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
Peresmian tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, hingga sejumlah perwakilan duta besar negara di Indonesia.
Sri Mulyani mengatakan, selama ini program-program lingkungan hidup masih tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga. Peran BPDLH di sini adalah menampung dana dari lembaga donor tersebut sehingga menciptakan skema baru yang lebih fleksibel.
“Dengan adanya BPDLH, pendanaan untuk program lingkungan hidup, baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN, juga akan sepenuhnya berada di BPDLH. Sehingga program lingkungan hidup semakin terarah dan terkoordinasi,” ujar Sri Mulyani di Lapangan Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).
Dia menegaskan, dengan adanya BPDLH ini bukan untuk mengalihkan fungsi program lingkungan hidup yang selama ini ada di berbagai kementerian dan lembaga ke Kemenkeu, namun untuk mengoptimalkan penggunaan dana serta mobilitas dana lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
“Dengan badan ini, dana jauh lebih optimal dan sinergis. Badan ini juga wahana bagi kementerian lembaga agar tidak membuat unit kecil sendiri yang menimbulkan aktivitas yang tidak sinergis dan tidak terkoordinasi,” jelasnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan materi pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sementara itu, Siti Nurbaya menjelaskan, BPDLH dalam menjalankan tugasnya akan diarahkan oleh Komite Pengarah, beranggotakan sepuluh orang yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan atas isu-isu lingkungan hidup.
“Kerja Komite Pengarah ini juga dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah lainnya atau Pemda dan para pihak, seperti asosiasi dan lainnya menurut kebutuhan dan keperluan secara substansial,” jelas dia.
Siti menuturkan, BPDLH ini merupakan lanjutan dari BLU Pusat Pembiayaan dan Pembangunan Hutan (P2H) yang telah ada sejak 2008. Sehingga anggaran awal untuk BPDLH ini masih menggunakan saldo dalam BLU P2H tersebut sebesar Rp 2,1 triliun.
ADVERTISEMENT
“Untuk masa transisi ini kita masih menggunakan dana dari BLU P2H itu Rp 2,1 triliun. Untuk tahun depan akan kami identifikasi,” tambahnya.