Pemerintah Siap Bagikan 1,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Masyarakat

5 Agustus 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara pekerja agen penyalur minyak solar (APMS) melintasi hutan belantara saat distribusi BBM. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara pekerja agen penyalur minyak solar (APMS) melintasi hutan belantara saat distribusi BBM. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi terkait pelaksanaan Sumber Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA). Hal itu merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyampaikan pemerintah telah menyiapkan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare di 20 provinsi. Adapun jumlah hutan produksi sekitar 978.100 hektare.
TORA dari HPK tidak produktif itu nantinya digunakan untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, pengembangan wilayah dan sebagainya, sesuai usulan para Gubernur atau Bupati/Walikota dari HPK tidak produktif.
Tak hanya hutan produksi, Darmin menambahkan lahan hutan untuk TORA juga telah disetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare.
Pola penyelesaiannya meliputi “Perubahan Batas” seluas 204.662 hektare, “Perhutanan Sosial” seluas 125.680 hektare, dan “Resettlement” (pemukiman kembali) seluas 15 hektare. Beberapa provinsi itu meliputi Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution hadiri rakor pembahasan harga tiket pesawat. Foto: Zaki/Humas Kemenko Perekonomian
"Pemerintah telah menyediakan (total) TORA yang berasal dari kawasan hutan seluas total seluruhnya dua blok tadi itu 1.308.000 hektare (1,3 juta ha)," ungkap Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (5/8).
ADVERTISEMENT
Darmin menekankan, penyerahan TORA itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota setelah permohonan dan kelengkapan syarat terpenuhi.
"Agar dilengkapi data dan informasi yang lengkap serta rancangan kerja penggunaan areal hutan. Selanjutnya setelah diverifikasi akan diterbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan dan nanti tentu saja kita berharap akan diserahkan oleh Pak Presiden untuk tiap provinsi," pungkasnya.
Rakor TORA itu turut dihadiri sejumlah pejabat antara lain Menteri ATR Sofyan Djalil, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Montty Girianna, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK Sigit Hardwinarto, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti, dan para Gubernur/Bupati/Walikota dari seluruh daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT