Pemerintah Siapkan Perpres untuk Lanjutkan Lelang Gula Rafinasi

4 Juni 2018 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani Tebu Tebar Gula Rafinasi (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petani Tebu Tebar Gula Rafinasi (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menghentikan uji coba pasar lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) pada 23 April 2018. Penghentian uji coba ini setelah adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui pasar lelang komoditas.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, meskipun saat ini uji coba lelang GKR dihentikan namun peluang untuk melanjutkan kembali proses lelang GKR di pasar komoditas masih terbuka. Asalkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pengembangan Pasar Lelang Komoditas telah diterbitkan.
"Kita tentukan sesudah rapat (di lelang di pasar komoditas) dengan mematuhi temuan itu dan tindakan korektif sebagai saran yang perlu dilakukan," kata Enggar saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (4/6).
Namun, hingga saat ini Perpres tersebut masih terus dikaji. Kata Enggar, proses pembentukan Perpres bukan hal yang mudah sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. "Kan menyusun Perpres harus semua K/L, kementerian dan lembaga terkait," ujar dia.
Selain itu, Enggar menambahkan, jika Perpres tersebut rampung komoditas yang akan diatur tak hanya Gula Kristal Rafinasi akan tetapi untuk semua komoditas. Namun Enggar belum dapat merinci komoditas apa saja yang akan diatur dalam Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perpres itu bukan diperuntukkan hanya untuk itu (GKR), banyak sekali, nanti aja sesudah Perpres keluar baru disampaikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penghentian proses lelang GKR di pasar komoditas ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, Ombudsman RI pun telah menemukan adanya maladministrasi dalam proses lelang GKR yang dilakukan Kemendag.