news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Siapkan Rp 3,1 T untuk Perbarui Sistem IT Pajak

17 Mei 2018 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan Perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem IT atau sistem core tax baru.
ADVERTISEMENT
Perpres ini ditetapkan oleh Jokowi pada 3 Mei 2018. Jokowi menyatakan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis efektif dan efisien.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, total biaya yang diperlukan untuk pembaruan core tax ini sebesar Rp 3,1 triliun.
"Total pengadaan sistem ini akan memakai anggaran multiyears selama tujuh tahun. Totalnya 3,1 triliun selama tujuh tahun," ujar Robert di Kantor Kemenkeu, Kamis (17/5).
Adapun, pada tahun ini dana awal yang disiapkan sebesar Rp 25 miliar. "Ini kami akan beli sistem yang over the counter yang sudah dipakai di berbagai negara. Nantinya, akan di-custom 20%," katanya.
Berdasarkan roadmap reformasi perpajakan, pada kuartal III 2018 ditargetkan sudah masuk tahap bidding agar pembangunan sistem ini mulai jalan di kuartal II 2019 hingga kuartal III 2020.
ADVERTISEMENT
"Deployment pertama ditargetkan mulai kuartal IV 2020. Di kuartal II 2021 kami harap Ditjen Pajak untuk terima SPT, terima pembayaran, dan registrasi, sudah gunakan sistem baru. Enam setengah tahun multiyears dari segi anggaran," tutupnya.