Pemerintah Siapkan Tiga Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

28 Mei 2018 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya. THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan yang diatur dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
ADVERTISEMENT
“Perusahaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR (terlambat membayar THR). Kedua teguran tertulis dan ketiga pembatasan kegiatan usaha, “ kata Menaker Hanif Dhakiri saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Menteri Hanif mengatakan Posko Satgas dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja atau buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018.
"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” katanya.
Menurut Hanif, Posko THR merupakan salah satu bagian satgas peduli lebaran untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Saya minta Pemda, Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk menyiapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018, “ katanya.
Dalam pengaduan atau pelaporan, Menaker menekankan pentingnya mencantumkan identitas pelapor secara jelas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifiksi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas.
“Identitas jelas, petugas menjadi lebih mudah mudah menemukan kontak personnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus, “ katanya.
Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
“Pemerintah memfasilitasi Posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di Posko itu,” ungkap Hanif.
ADVERTISEMENT
Sementara Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos), Haiyani Rumondang, mengatakan berdasarkan catatannya pada ada 412 pengaduan THR dari total 3028 pengaduan dari kurun waktu 8 Juni hingga 5 Juli 2017.
Total pegaduan tersebut terdiri dari 2802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non-THR. Mekanisme pengaduan ada dua yakni datang langsung dan melalui media sosial.
“Dari 412 pengaduan THR tersebut, THR yang tidak dibayarkan sebanyak 290 pengaduan dan 122 pengaduan tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan, “ katanya.
Sementara berdasarkan wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari wilayah Jawa yakni 199 perusahaan, disusul wilayah Sumatera (25), Kalimantan (14) dan Sulawesi Tenggara, Maluku dan NTT masing-masing 1 perusahaan. Pengaduan tanpa identitas sebanyak 171 perusahaan.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: [email protected].