Pemerintah Siapkan UU Baru untuk Gabungkan Seluruh Perizinan Investasi

9 Agustus 2018 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyusun draft Undang-Undang (UU) baru yang mengamandemen beberapa UU sekaligus atau dikenal dengan istilah omnibus law khusus terkait perizinan berinvestasi.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan untuk menghilangkan aturan perizinan yang tumpang tindih di kementerian dan lembaga maupun di pemerintah daerah (Pemda). Sebab, selama ini tumpang tindih perizinan selalu dikeluhkan investor yang ingin menanamkan modalnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan seluruh kementerian dan lembaga serta Pemda telah memiliki komitmen untuk melakukan hal tersebut. Nantinya, UU Perizinan yang ada di seluruh sektor akan masuk di satu UU sistem perizinan yang terintegrasi.
"Kami siap membuat omnibus law. Jadi seluruh UU terkait perizinan di kementerian lembaga atau Pemda masuk ke UU itu. Supaya enggak tumpang tindih, ini sudah sesuai imbauan Pak Presiden," ujar pria yang akrab disapa Susi kepada kumparan, Kamis (9/8).
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, saat ini ada sekitar 20 UU di masing-masing sektor, baik kementerian dan lembaga ataupun Pemda yang mengurusi perizinan usaha. Nantinya semua UU tersebut akan dialihkan ke omnibus law.
Namun bila dibutuhkan dalam waktu dekat, Susi tak menutup kemungkinan beleid tersebut akan dibuat menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpuu) terlebih dahulu.
"Tapi kalau memang mendesak, ya mungkin Perppu dulu. Saat ini kami masih menginventaris semua aturan terkait perizinan," ujarnya.