Pemerintah soal Subsidi BBM: Kita Bagi Beban dengan Pertamina

1 Agustus 2018 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas sedang mengisi BBM untuk kendaraan mobil. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas sedang mengisi BBM untuk kendaraan mobil. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan tambahan subsidi BBM jenis Solar sebesar Rp 2.000 per liter dari sebelumnya Rp 500 per liter. Kenaikan subsidi ini diambil dari peningkatan pendapatan negara dari migas karena harga minyak dunia yang terus naik hingga di atas USD 70 per barel.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, biaya tambahan untuk menambal subsidi Solar ini tidak akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dia bilang, beban ini dibagi ke PT Pertamina (Persero) dan masyarakat.
“Bebannya saja kita bagi dong. Tidak bisa bebannya di pemerintah aja, atau di Pertamina aja, atau malah di masyarakat. Beban ini harus dibagi bersama-sama melalui APBN, Pertamina, juga masyarakat,” kata dia dalam diskusi FMB 9 di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (1/8).
Dia bilang, pembagian beban tambahan subsidi dengan Pertamina itu dilakukan karena harga keekonomian Solar cukup tinggi. Selisih antara harga keekonomian dengan harga yang disubsidi inilah yang akan ditanggung bersama.
Diakui Suminto, subsidi Solar Rp 2.000 per liter sebenarnya belum cukup untuk menutup selisih antara harga keekonomian dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Saat ini pemerintah sudah hampir final akan menaikan subsidi tetap solar ini dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 per liter itu bisa mengurangi beban Pertamina. Ya tapi enggak semua, karena angka keekonomian ini bisa lebih besar. Nah selisih ini yang bebannya diberikan kepada Pertamina,” lanjutnya.
Diskusi FMB 9 “Menjaga Ketersediaan Migas” di Wisma Antara. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi FMB 9 “Menjaga Ketersediaan Migas” di Wisma Antara. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Suminto mengatakan, sumber dana tambahan subsidi itu berasal dari PPh dan PNBP penjualan minyak dan gas ke luar negeri yang mendapatkan untung besar karena pelemahan rupiah terhadap dolar AS atau windfall profit tax. Dengan begitu, penambahan subsidi tidak perlu ditetapkan dalam APBN Perubahan 2018.
“Kita kan sudah bicara itu, penyesuaian ini bisa dilakukan pemerintah tanpa mekanisme APBNP. Anggaran pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi sesuai dengan perubahan parameter harga minyak dan nilai tukar rupiah. Maka, kita bisa melakukan penyesuaian secara langsung tanpa harus ada mekanisme APBNP. Jadi nanti dilaporkan pas laporan pemerintah pusat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Suminto juga menjelaskan bahwa beban yang dibagi ke masyarakat adalah kenaikan harga BBM nonsusbsidi seperti Pertamax. Adapun untuk Solar, pemerintah sudah sepakat tidak akan menaikkan harganya hingga 2019 mendatang sehingga tak membebani masyarakat.
“Konteks masyarakat, BBM subsidi bebannya kita belum naikan harganya. Jadi kalaupun masyarakat absorb (menyerap) banyak maka BBM yang nonsubsidi,” kata dia.
Tahun ini pemerintah telah menetapkan outlook subsidi energi RP 103,5 triliun. Angka ini naik dari anggaran semula yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebesar Rp 46,9 triliun.