Pemerintah Sudah Potong Pajak Rokok Rp 1,34 T untuk BPJS Kesehatan

29 Oktober 2018 16:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai memotong pajak rokok yang diterima daerah untuk meredam defisit BPJS Kesehatan. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada September 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, sejak aturan itu berlaku September 2018, pajak rokok yang sudah dipotong pemerintah hingga saat ini sudah mencapai Rp 1,34 triliun. Dana itu telah ditransfer ke BPJS Kesehatan.
“Sampai kuartal III 2018, dari 28 provinsi itu sudah kami transfer dana Rp 1,34 triliun dana pajak rokok,” katanya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (29/10).
Dia menambahkan dalam waktu dekat akan ada tambahan dana Rp 8,36 miliar yang berasal dari potongan pajak rokok 6 provinsi. Pada tahun ini, kata dia, pajak rokok yang dipotong untuk BPJS Kesehatan jumlahnya di atas Rp 1,4 triliun.
“Dari pajak rokok kurang lebih ada Rp 1,4 triliun lebih sedikit. Mudah-mudahan nanti di kuartal IV 2018 ada lagi,” ucap Mardiasmo.
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Adapun besaran potongan pajak rokok itu disesuaikan dengan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang didaftarkan Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab program Jamkesda memakai manfaat BPJS Kesehatan.
Pemotongan maksimal pajak rokok sendiri sebesar 37,5 persen, perhitungannya yakni dari 50 persen penerimaan pajak rokok, 75 persennya dipakai untuk meredam defisit BPJS Kesehatan. Artinya pemotongan pajak rokok antar daerah berbeda-beda.
“Kami harapkan ini bisa memperbaiki cashflow BPJS Kesehatan, sehingga membantu penanggulangan defisit BPJS Kesehatan,” ujarnya.