Pemerintah Suntik Rp 4,9 Triliun untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan

17 September 2018 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap menggelontorkan anggaran Rp 4,9 triliun untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Saat ini, sedang dilakukan proses pemberkasan untuk mencairkan anggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan hasil audit BPKP, defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,98 triliun. Angka defisit ini terdiri dari defisit yang belum teratasi di tahun 2017 dan proyeksi defisit selama tahun 2018.
“Dana cadangan Rp 4,9 triliun sedang kami proses,” kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (17/9).
Dia menambahkan, pencairan anggaran itu mulai diproses pada hari ini melalui pengisian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dana itu paling cepat akan cair pada akhir pekan ini, paling lambat pada awal pekan depan.
“Karena sudah banyak surat kemana-mana, penyedia obat dan tagihan rumah sakit, Presiden memerintahkan Menteri Keuangan untuk segera mencairkan,” paparnya.
Mardiasmo menjelaskan, bantuan yang diberikan pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini, pihaknya terus menjalin komunikasi untuk mengetahui kebutuhan bantuan riil BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Kami sedang merapatkan terus, minta bantuan aktuaris BPJS Kesehatan juga untuk bisa menghitung berapa tagihan ke depan,” kata Mardiasmo.