Pemerintah Belum Prioritaskan Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan

15 Mei 2018 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto:  Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah belum memprioritaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada tahun ini. Namun, RUU tersebut tetap diproses oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Tapi tidak ada keputusan itu (ditarik). Kami terus proses itu, tapi di sisi lain kami fokus ke insentif,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (15/5).
Sebagai gantinya, pemerintah akan membuat kebijakan berupa insentif fiskal di sektor perpajakan, seperti mengevaluasi tax holiday usai aturan barunya diterbitkan, merevisi aturan tax allowance, merampungkan ketentuan super deduction tax, dan mempercepat Online Single Submission (OSS).
“Ini dulu, jadi yang itu (RUU KUP) biar saja. Saya sebut itu tidak ditarik,” katanya.
RUU KUP hingga saat ini masih tercatat dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. Namun demikian, pemerintah dan DPR belum pernah membahas revisi beleid ini secara intensif.
ADVERTISEMENT
Dalam draf RUU KUP yang diterima kumparan, pemerintah mengubah sejumlah definisi terkait perpajakan. Pertama, mengubah istilah wajib pajak menjadi pembayar pajak, yaitu orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sendiri, dan atau sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kedua, mengubah istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Identitas Pembayar Pajak (NIPP), yaitu nomor yang diberikan kepada pembayar pajak sebagai sarana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pembayar pajak.
Ketiga, pemerintah juga mengubah istilah sanksi hanya menjadi sanksi administratif, dari UU saat ini berupa sanksi administrasi, sanksi bunga, dan denda kenaikan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga mengubah definisi pajak, pembukuan, kerugian negara serta menghilangkan istilah penelitian dan menggantinya menjadi penilaian.
Transformasi selanjutnya yakni memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan melalui pembentukan lembaga baru.
Lembaga tersebut, alternatif penamaannya adalah Badan Penerimaan Perpajakan (BPP), akan berada langsung di bawah presiden. Menteri Keuangan hanya bertindak sebagai Dewan Pengawas lembaga tersebut.
Meski demikian, Kepala BPP nantinya tetap wajib melapor ke Menteri Keuangan, selanjutnya Menteri Keuangan akan mengkoordinasikan sisi penerimaan dan pengeluaran.