Pemerintah Talangi Dana Pembebasan Lahan Non Proyek Strategis Nasional

10 Juli 2018 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan Proyek PLTA Jatigede (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan Proyek PLTA Jatigede (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mulai tahun ini pemerintah akan menalangi biaya pembebasan lahan bagi proyek yang tidak masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 102/2016, pemerintah hanya menalangi dana pembebasan lahan yang masuk dalam PSN melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
ADVERTISEMENT
“Kemudian rapat beberapa menteri memutuskan, ya sudah proyek PSN dan proyek yang belum disebut PSN, pembiayaan tanahnya dibiayai pemerintah,” kata Direktur Proyek Sektor Jalan dan Jembatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Max Antameng, di Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (10/7).
Dia menjelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019, terdapat 16 ribu proyek, sementara hanya 225 proyek yang ditetapkan sebagai PSN. Dengan begitu, tak ada kesenjangan antara PSN dan non PSN.
“Jadi seakan-akan yang tidak PSN diabaikan. Jadi yang bukan PSN itu 16 ribu dikurangi 225, jadi tidak ada kesenjangan antara non PSN dengan PSN,” kata Max.
Dia menambahkan, nantinya aturan talangan dana pembebasan tanah bagi non PSN itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kini tengah dibahas. Max optimistis, pembahasan Perpres tersebut akan selesai tahun ini.
ADVERTISEMENT
“Tapi cepet kok pembahasan Perpres itu, yang inisiasi dari Kementerian ATR, dan Kemenko Perekonomian yang mengkoordinasi. Tahun ini sudah ada pembiayaan untuk proyek non PSN,” ucapnya.