Pemerintah Tugaskan Inalum Beli 20 Persen Saham Vale

7 Oktober 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik Asahan Alumunium, Inalum Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Asahan Alumunium, Inalum Foto: Michael Agustinus/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akhirnya mendapatkan kepastian dari pemerintah soal divestasi 20 persen sahamnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaskan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum untuk membeli saham tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Bambang Gatot mengatakan, keputusan tersebut sudah disampaikan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar ke Inalum dan Vale. Tapi Bambang enggan membocorkan berapa dana yang harus digelontorkan Inalum untuk membeli 20 persen saham Vale tersebut karena kewenangan ada di Kementerian Keuangan.
"Sudah Inalum ditunjuk kok, sudah selesai. Enggak, enggak pakai nilai. Menteri Keuangan yang menerangkan," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/10).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kata Bambang, setelah surat penugasan disampaikan, selanjutnya Inalum akan bernegosiasi dengan Vale untuk pembelian saham tersebut. Pembelian saham itu dilakukan secara bisnis kedua belah pihak (business to business).
Sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, Vale wajib mendivestasikan 40 persen saham ke pihak Indonesia. Vale telah melepas 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), maka perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia ini tinggal melepas 20 persen lagi.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, divestasi 40 persen saham harus dilakukan Vale selambat-lambatnya pada Oktober 2019. Vale hanya wajib mendivestasikan 40 persen saham, bukan 51 persen seperti halnya PT Freeport Indonesia, karena perusahaan tambang yang berkantor pusat di Brasil itu sudah membangun smelter.