Pemerintah Usulkan Tarif Gojek Cs Rp 2.000/Km

29 Maret 2018 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi pengemudi ojek online. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi pengemudi ojek online. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengusul tarif ojek online Rp 2.000 per kilometer, sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa. Karena berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, harga tarif pokok yang pantas di kisaran Rp 1.400-Rp 1.500 per kilometer.
ADVERTISEMENT
"Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online, dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp 2.000. Namun Rp 2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp 1.600, karena ini yang menjadi modal untuk secara internal mereka menghitung," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/3).
Sebelumnya, pengemudi ojek online merasa tarif sebesar itu terlalu murah, sehingga dalam unjuk rasa yang berlangsung Selasa (27/3), mereka meminta pemerintah menetapkan batas minimal tarif. Dalam pertemuan perwakilan pengunjuk rasa dengan Presiden Joko Widodo, mereka meminta tarif dipatok sebesar Rp 2.500 per kilometer.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, telah melakukan rapat pembahasan taksi online dan ojek online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek, di Kantor Staf Presiden.
ADVERTISEMENT
Hasil pertemuan menyebutkan untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi, karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.
Aplikasi GOJEK dan Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi GOJEK dan Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait Permenhub No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kepala KSP Moeldoko, mengatakan poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari pengemudi itu dinaikkan dan itu sudah disampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator.
Prinsipnya aplikator akan menyesuaikan, besarannya berapa, nanti aplikator yang akan menghitung lagi.
"Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan disulkan akan proporsional. Karena dari aplikator juga ingin mensejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan," katanya.
Spanduk yang dibawa oleh Driver Ojek Online (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk yang dibawa oleh Driver Ojek Online (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Moeldoko melanjutkan usaha antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online bersifat kemitraan. Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo karena pada kedua Kementerian inilah terdapat wewenang.