Pemprov DKI Serius Mau Terbitkan Obligasi Daerah

14 Juli 2018 18:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat berencana akan menerbitkan obligasi daerah. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih mematangkan rencana tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita lagi mendorong terbitnya municipal bond ya, obligasi daerah. Jadi saya nanti banyak belajar juga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat ditemui di Komplek Walikota Jakarta Barat, Sabtu (14/7).
Menurut Sandi, penerbitan obligasi daerah diperlukan untuk menunjang pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta tidak bisa sepenuhnya mengandalkan kekuatan APBD yang sangat terbatas. Sebagai catatan, pada tahun ini APBD DKI Jakarta sebesar Rp 77,1 triliun. Angka ini naik dibandingkan tahun 2017 lalu sebesar Rp 70,1 triliun.
"Keyakinan kita untuk terus membangun DKI, menciptakan lapangan kerja, bisa dibantu dengan kinerja keuangan kita yang lebih baik. Dan kinerja keuangan kita mendapatkan kemarin dengan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Dan sekarang kita sudah siap untuk menjajaki penerbitan obligasi daerah untuk menunjang pembangunan kita di luar dari APBD kita," tuturnya.
Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, di Pusat Pelatihan Las. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, di Pusat Pelatihan Las. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Dengan cara ini, Sandi yakin perekonomian DKI Jakarta akan terus tumbuh serta membuka banyak kesempatan lapangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini adalah kemungkinan kita terus berinovasi dari segi menggerakkan roda pembangunan kita, menggunakan inovasi-inovasi dan insyaallah bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat regulasi yang mempermudah Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan obligasi daerah. Pertama adalah Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah. Lalu ada POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Terakhir ada POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Sebelum DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah juga berencana akan segera menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp 1 triliun di tahun 2019. Dana obligasi daerah nantinya digunakan untuk berbagai kepentingan misalnya pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, pendidikan, kesehatan serta fasilitas pengembangan pasar tradisional. Sedangkan penentuan besaran obligasi daerah sebesar Rp 1 triliun sudah lebih dulu dikaji dengan meminta pertimbangan dari Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT