Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan THR di Sentra Industri

23 Mei 2019 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Gerai Layanan Info Kerja (GLIK). Foto: dok. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Gerai Layanan Info Kerja (GLIK). Foto: dok. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di enam lokasi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/5).
Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya. Lokasinya merupakan daerah sentra atau kawasan industri Jabar.
"Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung," ujar Ade.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, pada tahun 2018 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR.
Suasana Gerai Layanan Info Kerja (GLIK). Foto: dok. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.
Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat bisa menghubungi nomor +6281223508571 atau melalui email [email protected]
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5).
Layanan Posko THR 2019 ini akan beroperasi hingga 10 Juni 2019. Dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan hari libur pukul 09.00-15.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi Telepon: 021-5260488; Whatsapp: 081212576261 (Pelayanan Konsultasi); 081310380973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) dan email: poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan: http.bit.ly/pengaduanTHR.