Pendaftaran Pegawai Kontrak Dibuka Jumat, Berikut Persyaratannya

7 Februari 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta CPNS Kementan. Foto: Dok. Kementan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta CPNS Kementan. Foto: Dok. Kementan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan peluang bagi tenaga honorer yang tak bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk naik naik kelas menjadi pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Rencananya, formasi P3K yang dibutuhkan pada rekrutmen tahap pertama mencapai 150 ribu lowongan. Adapun pendaftaran P3K tersebut akan dibuka mulai Jumat (8/2) besok melalui situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Lalu, apa syaratnya untuk dapat menjadi P3K? Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir, persyaratan menjadi P3K diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018. "Betul, persyaratan diatur dalam PP Nomor 49/2018," katanya kepada kumparan, Kamis (7/2). Berdasarkan PP itu, syarat untuk menjadi P3K ialah berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah peserta tes menyimak penjelasan panitia tentang tertundanya Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS) 2018 di GOR Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10/2018). Foto: ANTARA FOTO/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Kemudian pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Lalu pelamar harus tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau secara tidak hormat sebagai PNS, P3K, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta. Selanjutnya pelamar bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan. Syarat lainnya ialah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan. "Besok Insyaallah pengumuman resminya, besok bisa dicek di website BKN," imbuh Mudzakir. Masih merujuk PP Nomor 49/2018, nantinya seleksi P3K akan terdiri dari 2 tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Adapun masa hubungan perjanjian kerja P3K paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
ADVERTISEMENT