Pendapatan Negara Sudah Bertambah Rp 10 T dari Kenaikan Harga Minyak

17 Mei 2018 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eksplorasi migas lepas pantai. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Eksplorasi migas lepas pantai. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat kenaikan harga minyak sejauh ini dapat menambah penerimaan negara. Saat ini, bendahara negara tersebut telah melakukan penghitungan terhadap selisih keuntungan atau windfall profit yang dapat diperoleh dari kenaikan harga minyak.
ADVERTISEMENT
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, dari sisi pendapatan negara, meningkatnya harga minyak mentah, melemahnya nilai tukar rupiah, dan stabilnya pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor minyak.
Hingga 30 April 2018, PNBP mencapai Rp 109,9 triliun atau mencapai 39,9% dari target APBN 2018 sebesar Rp 275,43 triliun. Capaian PNBP ini mengalami peningkatan sebesar 21,02% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian PNBP tersebut didorong terutama oleh peningkatan penerimaan migas sebesar 45,95% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini karena adanya peningkatan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada bulan April 2018 menjadi USD 67,43/barel dari sebelumnya pada Maret 2018 sebesar USD 61,87/barel.
ADVERTISEMENT
“Paling tidak, sampai bulan April ini PNBP migas sudah mencapai 35,3 triliun. Tahun lalu yang sekitar Rp 24 triliun. Jadi naik kurang lebih Rp 10 triliun. Mengalami pertumbuhan sebesar 45,95% dibandingkan periode yang sama tahun 2017,” ujar Askolani di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5).
Sementara itu, di penerimaan pajak, terdapat peningkatan penghasilan usaha sebagai indikator membaiknya laba perusahaan sepanjang tahun 2017. Berdasarkan data Kemenkeu, terdapat sekitar 94 ribu wajib pajak badan yang mengalami perbaikan usaha dengan pelaporan penghasilan dalam SPT Tahunan Badan tumbuh sebesar 17,4% dibandingkan pelaporan SPT Tahunan Badan di tahun 2017 (secara agregat).
Sri Mulyani Konpers APBN Kita 2018 (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani Konpers APBN Kita 2018 (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Dari 94 ribu wajib pajak tersebut, peningkatan laba terbesar berasal dari sektor usaha pertambangan dengan pertumbuhan penghasilan kena pajak sebesar 93,71% secara tahunan (yoy), sejalan dengan perbaikan harga komoditas tambang di pasar global.
ADVERTISEMENT
Adapun PPh migas per April 2018 sebesar Rp 21,1 triliun. Angka ini tumbuuh 55,27% dari targetnya dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 38,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, harga komoditas khususnya minyak bumi akan terus mengalami peningkatan. Rata-rata Harga minyak mentah ICP hingga bulan April tercatat sebesar USD 64,1/barel.
“Kenaikan harga ini sejalan dengan harga minyak mentah utama dunia yang sejak awal tahun meningkat dan mencapai harga tertinggi setelah penurunan di tahun 2014,” tambahnya.