Penerimaan Negara Bakal Meningkat dengan Skema Baru Pajak Mobil Mewah

11 Maret 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan mobil mewah bekas Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Deretan mobil mewah bekas Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor pada 2021. Nantinya, tarif PPnBM bagi mobil yang hemat bahan bakar dan rendah emisi CO2 atau mobil listrik bisa dikenakan tarif PPnBM 0 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun skema PPnBM kendaraan bermotor saat ini, masih berdasarkan jenis jumlah kapasitas penumpang, jenis sedan dan nonsedan, hingga berdasarkan kapasitas mesin 1.500 cc, 1.500-2.000 cc, 2.000-3.000 cc, dan di atas 3.000 cc. Sementara tarif yang dikenakan pun mulai dari 10 persen hingga 125 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah melakukan simulasi perhitungan jika menggunakan skema baru PPnBM tersebut. Menurutnya, dengan menggunakan skema baru tersebut, penerimaan negara dari PPnBM akan semakin meningkat.
"Apabila kita gunakan skema kebijakan yang baru, maka penerimaan negara kita dari pajak ini, PPnBM akan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan lama," ujar Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (11/3).
Rapat kerja Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani dan Menperin Airlangga Hartarto. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Dengan proyeksi pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor domestik sesuai target Kemenperin yakni 1,25 juta unit di 2020, maka penjualan kendaraan bermotor di 2021 diproyeksikan menjadi 1,33 juta unit, dengan penerimaan PPnBM kendaraan bermotor sebesar Rp 29,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara di 2022, penjualan kendaraan bermotor akan mencapai 1,41 juta unit dan PPnBM sebesar Rp 32,2 triliun dengan skema baru.
Perhitungan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan memakai skema atau aturan saat ini. Pada 2021, penjualan kendaraan bermotor diperkirakan hanya 1,19 juta unit dan PPnBM sebesar Rp 26,2 triliun. Dan di 2022, proyeksi penjualan kendaraan hanya akan mencapai 1,22 juta dengan penerimaan PPnBM sebesar Rp 27,8 triliun.
"Sesudah kita analisa, apabila kita gunakan skema kebijakan yang baru, maka penerimaan negara kita dari pajak ini PPnBM akan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan lama," tambahnya.