Pengamat: Maskapai Tak Wajib Ikuti Aturan Penurunan Harga Tiket

13 Juli 2019 12:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasutin (tengah) memberikan keterangan pres usai rapat koordinasi tiket pesawat. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Kementerian Koordinator Perekonomian membuat kebijakan tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) turun hingga 50 persen dengan kapasitas 30 seat, khusus hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB untuk maskapai Lion Air dan Citilink.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, menurut Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, kebijakan itu tidak mengikat secara hukum. Sebab tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines, dan kebijakan itu bukan lahir dari kesepakatan.
"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines. Perlu diperhatikan, kebijakan ini lahir bukan berdasar kesepakatan antara pemerintah dengan airlines. Airlines ditekan, dipaksa tanpa landasan hukum," ujarnya berdasar keterangan tertulis, Sabtu (13/7).
Pesawat Citilink Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Oleh karenanya, dia menyebut jika maskapai merasa tak sanggup untuk menurunkan harga tiket, maka tidak perlu dilaksanakan. Kebijakan yang dibuat oleh Kemenko Perekonomian bukan merupakan aturan hukum yang mengikat.
"Kalau airlines sanggup, dilaksanakan. Kalau airlines tidak sanggup, tidak melaksanakan tidak apa-apa," kata Alvin.
Dia menambahkan, saat ini Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat ditetapkan 35 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Memaksa maskapai memangkas harga hingga 50 persen, menurut dia bisa membuat maskapai berpotensi alami kerugian.
ADVERTISEMENT
"Memaksa airlines untuk jual tiket mendekati TBB, Menko Perekonomian abai sebenarnya titik impas airlines itu pada kisaran 70 persen TBA dengan tingkat keterisian 65 persen," ucap Alvin.
Adapun kebijakan Kemenko Perekonomian ini dibuat berdasar pada suara masyarakat yang mengeluhkan harga tiket pesawat mahal sejak awal 2019. Sebelum adanya kebijakan ini, pemerintah sudah meminta pesawat full services menurunkan harga tiketnya.