Pengaturan Harga BBM Nonsubsidi oleh Pemerintah Bisa Merusak Pasar

10 April 2018 8:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah targetkan BBM satu harga (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah targetkan BBM satu harga (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Rencananya, badan usaha milik negara dan badan usaha swasta wajib meminta izin kepada pemerintah ketika akan menaikkan harga BBM.
ADVERTISEMENT
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan baru itu akan mengganggu mekanisme pasar di kelas BBM nonsubsidi karena harga jual yang ditentukan badan usaha untuk Jenis BBM Umum (JBU) harusnya mengikuti votalitas harga minyak dunia.
"Kalau meminta izin dulu bisa merusak sistem pasar BBM nonsubsidi yang harusnya mengikuti harga minyak dunia. Sekarang harga minyak dunia berada di level USD 65 hingga USD 70 per barel," katanya kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (10/4).
Menurut Bhima, sebaiknya pemerintah fokus saja ke Pertamina yang wajib memberitahukan kenaikan harga BBM nonsubsidi minimal 2 minggu sebelumnya. Hal ini dilakukan agar masyarakat siap menghadapi kenaikan itu.
Apalagi, sektor energi menjadi salah satu penyumbang inflasi, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran. Bhima mengatakan akan ada potensi inflasi ganda menjelang Lebaran pada Juni nanti.
ADVERTISEMENT
"Inflasi pangan naik seiring pola musiman sementara inflasi dari sektor energi dipicu tren harga minyak mentah yang makin mahal," katanya.