Pengawas Internal Pemerintah Diminta Pantau Penerimaan Negara

26 November 2018 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menata cetakan uang baru di Bank Indonesia (Foto: Aditia Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menata cetakan uang baru di Bank Indonesia (Foto: Aditia Noviansyah)
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain dengan cara meningkatkan produksi untuk sumber daya alam (SDA), pemerintah juga meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk memantau penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, APIP hanya memantau anggaran dari sisi pengeluaran atau belanja. Padahal dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), terdapat dua komponen, yakni penerimaan dan pengeluaran.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pihaknya mengharapkan adanya kontribusi yang lebih besar lagi dari APIP untuk memantau penerimaan. Menurutnya, saat ini sudah saatnya APIP mulai memantau penerimaan.
"Barangkali sudah saatnya APIP juga mereview dari sisi penerimaan. Apakah penerimaannya yang ditargetkan oleh setiap kementerian/lembaga, ada perubahan PNBP dari kementerian/lembaga misalnya, atau pun objek yang lain itu APIP bisa memberikan kontribusinya, standar pengawasannya," ujar Mardiasmo di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, instansi pengelola PNBP yang melaksanakan pengawasan intern atas pengelolaan PNBP dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau pemimpin lembaga.
ADVERTISEMENT
Mardiasmo bilang, dalam beleid PNBP tersebut bisa mengoptimalkan peran APIP. Sehingga APIP diharapkan mampu mengetahui penerimaan yang kurang atau tidak disetorkan oleh instansi pengelola PNBP.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemantauan pelaksanaan PNBP oleh APIP akan membantu memperbaiki kinerja dan mencegah temuan audit BPK.
"Kami minta dukungan APIP kementerian/lembaga supaya memungutnya tidak salah. Tugasnya APIP adalah mengendalikan dan mencegah supaya tidak menjadi temuan BPK," tambahnya.
APIP merupakan instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan. Terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada presiden; Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND); Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada gubernur; dan Inspektorat Pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
ADVERTISEMENT