Pengemplang Pajak Kini Sulit Kabur ke Luar Negeri

28 Mei 2018 9:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkolaborasi di bidang perpajakan dan keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Dengan kolaborasi ini, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data wajib pajak dari paspor, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan kerja sama ini maka Ditjen Pajak bisa mengetahui data orang asing yang menggunakan visa kerja di Indonesia.
“Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama TKA, akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka di Indonesia,” ujar Hestu kepada Kumparan, Senin (28/5).
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Hestu juga menjelaskan, sepanjang TKA bekerja di perusahaan dan NPWP tersebut didaftarkan, maka sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh perusahaan. Dengan data visa dan izin tinggal dari imigrasi ini, nantinya juga bisa dicek apakah seluruhnya sudah terdaftar dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dengan kerja sama ini maka kesempatan pengemplang pajak untuk bepergian ke luar negeri menjadi lebih sempit. Sebab akan ada perbaikan beberapa prosedur dan proses pencegahan di otoritas yang lebih efisien.
“Pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan saat ini, namun dengan kerja sama ini akan ada perbaikan-perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien,” jelasnya.
Beberapa ruang lingkup perjanjian kerja sama ini yaitu pertama pertukaran data dan informasi. Kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak, penanggung pajak, dan orang asing. Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi. Keempat, pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.