Pengiriman B20 Antarpulau Terhambat Ketersediaan Kapal

13 September 2018 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Per tanggal 1 September 2018 lalu, pemerintah mulai memberlakukan penggunaan bahan bakar biodiesel 20 persen atau B20 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 66 tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
ADVERTISEMENT
Setelah sekitar dua pekan berjalan, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto menyampaikan implementasi B20 telah mencapai kurang lebih 80 persen yang hingga kini masih terkendala oleh ketersediaan kapal. Keberadaan kapal sangat diperlukan untuk membawa dan mendistribusikan B20.
“(80 persen?) Ya, lebih kurang lah. Tapi setiap minggu kita akan pantau nih, nanti setelah sebulan ini harusnya semua sudah selama sebulan karena tadi ada alasan pengapalannya sebulan sekali,” ungkap Djoko seusai Rapat Koordinasi Biodesel di Gedung Kemenko, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Ilustrasi Biodiesel (Foto: Reuters/Mike Blake)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biodiesel (Foto: Reuters/Mike Blake)
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan penyediaan kapal itu setidaknya membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu untuk pengangkutan di pulau-pulau tertentu.
“Karena memang misalnya KPC Kaltim Prima Coal, ada 2 badan usaha BBM yang suplai Kaltim Prima Coal, kan mereka juga menunggu FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dicampurkan,” jelas Djoko.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi hal itu, Djoko meminta agar pembuatan schedule yang jelas terkait pengapalan agar bisa disesuaikan dengan prosedur suplai B20.
“Makanya kita minta jadwalnya, kapan schedule dia untuk pengapalan berikutnya, kapan dia melakukan penunjukan kapal, melalui vendor dan sebagainya, kita minta schedule semua,” pungkas Djoko.