Pengusaha Fintech Tidak Keberatan dengan Regulasi Sandbox
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tentu terlalu dini untuk kami bisa mengatakan ini bagus atau tidak, harus dilihat dulu seperti apa, tapi kalau lihat draft, ada perubahan positiflah yang kita harus apresiasi,” ujar Direktur AFTECH Ajisatria Suleiman saat ditemui di Satrio Tower, Jakarta, Selasa (28/8).
Sisi positif yang dinilai Ajisatria dalam regulasi sandbox adalah pemerintah dalam hal ini OJK memberikan perhatian khusus kepada perkembangan fintech di dalam negeri. Kebijakan ini penting agar fintech di Indonesia dapat berkembang lebih pesat lagi.
"Yang saya lihat yang ada saat ini, prosesnya sudah cukup jelas, karena dulu kan ada ketidakjelasan tuh, setelah tercatat harus ngapain, itu sudah ada dalam draft yang ada sekarang,” terangnya.
Maksud dari regulasi sandbox adalah fintech yang mau beroperasi di Indonesia akan dilihat terlebih dahulu model bisnis, produk, layanan, hingga teknologi yang digunakan. Jadi nanti di dalam regulasi sandbox, ruang lingkupnya adalah pengecekan penyelesaian transaksi atau payment, mencatat pengumpulan dan penghimpunan dana, sampai pengelolaan investasi. Setelah direview, fintech tersebut bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terutama yang berhubungan dengan pembayaran atau payment. Sedangkan tugas utama dari OJK adalah mengawasi fintech. Lalu, sinergi juga akan dilakukan OJK dengan institusi lain seperti Fintech Center yang di dalamnya termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sementara itu, untuk memberikan proteksi atau perlindungan kepada nasabah fintech dalam regulasi sandbox, OJK akan mewajibkan perusahaan fintech untuk meminta izin terlebih dahulu menggunakan data nasabah. Cara ini harus dilakukan agar data nasabah tidak disalahgunakan.
"Sekarang tinggal aplikasinya aja. Mudah-mudahan ada teknologi atau bisnis model baru yang dibawakan sandbox,” jelasnya.