Pengusaha Jamin Tak Akan Ajukan Penangguhan UMP DKI 2019

1 November 2018 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
ADVERTISEMENT
Kalangan pengusaha yang diwakili Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta menyatakan tidak keberatan atas kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 sebesar 8.03 persen menjadi Rp 3.940.973,06. Kadin menilai keputusan tersebut tepat dan pihaknya menjamin tidak akan mengajukan penangguhan.
ADVERTISEMENT
“Seperti UMP tahun yang lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, untuk UMP 2019 kami juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang,kepada kumparan, Kamis (1/11).
Sarman menegaskan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen ini telah sesuai dengan kemampuan dunia usaha yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional (5,15 persen) dan inflasi nasional (2,88 persen). Kedua angka tersebut dikalikan dengan UMP tahun berjalan 2018 sebesar Rp.3.648.035 atau naik sebesar Rp 292.938.
Direktur Ticketing INASGOC, Sarman Simanjorang. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ticketing INASGOC, Sarman Simanjorang. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi sedang tidak baik. Belum lagi dengan pelemahan nilai tukar rupiah. Sehingga hal ini menambah beban bagi pengusaha.
“Tapi kita meyakini kondisi ini bersifat sementara. Berbagai kebijakan dan langkah taktis yang dibuat pemerintah diharapkan kondisi ekonomi kita semakin membaik,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sarman juga mengusulkan keputusan soal UMP ini harus ditambah dengan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik. Sehingga tidak terjadi kegaduhan yang bisa mengganggu rencana investasi bagi para pemodal besar.
“Sehingga investor juga tidak ragu untuk masuk menanamkan modalnya di Indonesia,” tandasnya.