Pengusaha Mau Urus Sertifikat Halal ke BPJPH, Begini Caranya

16 Oktober 2019 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Mulai 17 Oktober 2019, kewenangan penerbitan sertifikat halal akan dilakukan satu pintu di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Per tanggal tersebut, para pelaku usaha, khususnya usaha makanan dan minuman, dapat mendaftarkan produknya ke BPJPH untuk mendapat sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Sebelum kewenangan beralih ke BPJPH, penerbitan sertifikasi halal dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, ada sejumlah alur sebelum sebuah produk mendapat sertifikat halal dari BPJPH.
"Tanggal 17 Oktober nanti, mulai berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk yang terkait dengan makanan dan minuman tersebut," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Adhim Mugni/kumparan
Ada lima alur yang harus dilalui sebelum produk mendapat label halal. Pertama, pelaku usaha mendaftarkan produknya ke BPJPH, dengan melampirkan sejumlah berkas persyaratan permohonan.
Syarat itu meliputi dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk serta dokumen jaminan produk halal.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya BPJPH akan meneliti dan melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan yang sudah diajukan pelaku usaha. Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPJPH akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan produk.
"Lalu LPH akan melakukan pemeriksaan barang itu, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk," ujar Menag.
Lalu, setelah MUI mengeluarkan fatwa halal suatu produk, BPJPH akan menyiapkan dan menerbitkan sertifikat halal. Setelah sertifikat terbit, pengusaha dapat mengambil sertifikat itu kembali ke BPJPH. "Itu lah proses dari persoalan ini," kata Lukman.
Terkait biaya untuk sertifikasi halal, Lukman belum menjelaskan besarannya. Kata dia, aturan mengenai pembiayaan itu bakal diatur di Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Ia berjanji biaya sertifikasi halal tak akan membebani pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
"Ya kita sedang terus pertimbangkan. Adanya sertifikasi halal ini jangan sampai memberatkan para pelaku usaha khususnya usaha kecil. Oleh karenanya pengusaha kecil dan mikro, pembiayaan (sertifikasi) kita dalami lagi. Ada tahapan-tahapan selanjutnya," kata Lukman.
Alur Permohonan Sertifikat Halal. Foto: Dok. Kemenag