Pengusaha Minta Dilibatkan Buat Aturan Teknis Pajak E-commerce

30 Januari 2018 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belanja online biasa dilakukan generasi milenial. (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Belanja online biasa dilakukan generasi milenial. (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok aturan pajak bisnis online atau e-commerce. Nantinya, para pelaku e-commerce akan diminta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
Adapun aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah juga akan bekerja sama dengan marketplace dalam penyetoran pajak. Adapun marketplace tersebut akan bertindak sebagai penyetor pajak pelaku e-commerce.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan rancangan PP tersebut sudah tahap final. Nantinya, aturan tersebut dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Mereka (Ditjen Pajak) ajukan RPP, nah tinggal di tingkat koordinasi. Ya kan semua harus dibahas," ujar Edy di kantornya, Jakarta, Selasa (30/1).
Edy mengaku, pihaknya sudah menerima peta jalan atau roadmap e-commerce. Namun pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Keamanan situs belanja online perlu diperhatikan. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Keamanan situs belanja online perlu diperhatikan. (Foto: Thinkstock)
"Roadmap sudah, tinggal dibahas saja," jelasnya.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan adanya beberapa poin atas rencana pajak e-commerce. Di antaranya, mereka meminta pemerintah memberikan kebebasan pajak bagi pelaku UKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta/tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, idEA meminta pemerintah untuk membedakan PPh sebesar 0,5% bagi pelaku e-commerce. Hal ini untuk mendorong para pelaku UKM bisa bertransformasi ke online. Selanjutnya, idEA meminta pemerintah memberlakukan pajak e-commerce ke semua channel bisnis e-commerce dan marketplace, juga untuk media sosial. Dan meminta Ditjen Pajak bisa melakukan pemaksaan atau enforcement bagi pelaku bisnis di media sosial. Untuk itu, mereka meminta dilibatkan dalam membuat aturan teknis ini.
"Usulan dan masukan secara dari para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha e-commerce, akademisi maupun masyarakat luas yang disampaikan pada saat uji publik merupakan satu kesatuan yang harus diselenggarakan pada saat pembentukan sebuah kebijakan," seru Ketua idEA Aulia E Marianto saat ditemui di acara media briefing pajak e-commerce, di Kawasan Gondangdia, Jakarta, Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT