Pengusaha Minta Kepastian Hukum Proyek-proyek Kelistrikan

5 September 2018 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspansi fase II PLTU Cilacap. (Foto: Antara/Idhad Zakaria)
zoom-in-whitePerbesar
Ekspansi fase II PLTU Cilacap. (Foto: Antara/Idhad Zakaria)
ADVERTISEMENT
Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) meminta agar kepastian hukum proyek-proyek kelistrikan diperhatikan menyusul rencana pemerintah menunda sejumlah proyek infrastruktur khususnya yang memiliki kandungan impor tinggi, termasuk kelistrikan sebesar 15,2 ribu megawatt (MW) akibat depresi rupiah terhadap dolar AS.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang, selepas pertemuan dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia menyampaikan jika kepastian hukum perlu dijaga karena menyangkut perlindungan investasi.
“Ini kan outlook-nya jangka panjang semua, jadi enggak bisa buat policy yang tiba-tiba berubah gitu kan,” ujar Arthur di ruang tamu Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/9).
Kepastian hukum menjadi begitu penting, dikarenakan proyek kelistrikan sudah berjalan. Dengan kata lain, pengusaha sudah terlanjur keluar modal untuk proses awal (pra-pengerjaan) proyek kelistrikan.
Pemeliharaan jaringan listrik SUTET (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeliharaan jaringan listrik SUTET (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Sementara itu, pihak APLSI juga menyebutkan bakal membantu pemerintah dalam situasi ekonomi Indonesia terkini. Salah satunya, melalui meningkatkan komponen dalam negeri dalam bisnis kelistrikan di masa mendatang.
“Masih impor itu kan kita banyak di sini, panas bumi, geothermal itu dalam negeri. Hydro itu semua dalam negeri, dan itu dari sisi lingkungan juga energi terbarukan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, menurut Arthur kebutuhan akan valuta asing bisa dikurangi.