Pengusaha Properti Curhat: 2019 Tahun yang Sulit

18 September 2019 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contoh tipe rumah di pameran properti 2019. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Contoh tipe rumah di pameran properti 2019. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Tahun 2019 sepertinya bukan periode yang positif bagi sektor properti. Para pengusaha properti mengeluhkan jika tahun ini kondisinya cukup sulit dan pertumbuhan properti yang masih seret.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti, Hendro S. Gondokusumo, memaparkan pertumbuhan sektor properti pada tahun lalu masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.
"(Sektor properti) 2018 tumbuh 3,58 persen, masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Kami merasakan betapa 2019 itu stagnan dan alami perlambatan," kata Hendro saat sambutan di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Menurut Hendro, salah penyebab industri properti stagnan di tahun ini adalah terkait rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di bulan September.
Sebab, kata dia, terdapat sejumlah pasal dan aturan yang mengganjal seperti rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang.
"Jadi investor pembeli rumah dan lain-lain ragu-ragu. Boleh tidak membeli lebih dari satu rumah," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, Hendro berharap rencana pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur mampu menopang sektor properti. Sebab, sektor properti sangat mempengaruhi pertumbuhan sektor-sektor lainnya.
"Konsep penyediaan lahan juga sudah bagus. Tinggal master plan. Kami siap bantu," kata Hendro.
Pembukaan Rakornas Properti 2019 Kadin Indonesia di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). Foto: Abdul Latif/kumparan
Selain itu, Hendro memberikan apresiasi kebijakan insentif pajak yang diberikan, di antaranya peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya.
Selain itu, pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan lain, penurunan tarif PPh pasal 22 atas hunian mewah, dari tarif 5 persen menjadi 1 persen serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.
ADVERTISEMENT
"Bagaimanapun di belakang industri properti sedikitnya ada 174 industri ikutan yang juga mendorong perputaran roda perekonomian Indonesia, mulai dari industri rumahan hingga industri berat,” paparnya.