Pengusaha Ritel Dukung Kebijakan Cukai Plastik

11 Juli 2019 15:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantong plastik. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantong plastik. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Para pengusaha ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung kebijakan pemerintah menerapkan cukai plastik. Ketua Umum DPP Aprindo, Roy N Mandey, mengatakan langkah ini bisa menekan peredaran plastik.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, para pengusaha ritel juga memiliki kesamaan visi terkait penggunaan plastik dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Menurut dia, selama ini asosiasi sudah menerapkan sistem pembelian kantong plastik agar masyarakat beralih.
"Ini sudah sama dengan semangat kami mengedukasi masyarakat dengan menjual kantong plastik. Supaya jangan beli, bawalah tas belanja sendiri atau membeli tas belanja yang bisa dipakai berulang kali seperti yang kami sediakan di dekat kasir," kata Roy saat ditemui di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Dia juga menyatakan dukungan terhadap salah satu gerai ritel Indomaret di Kudus yang tidak menyediakan kantong plastik lagi. Menurutnya, perlahan hal ini bisa dilakukan.
Tasini, produk tas lipat Alfamart pengganti kantong plastik. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Hanya saja, masih belum bisa sepenuhnya diterapkan di semua gerai. Mengingat kebiasaan masyarakat selama ini masih banyak menggunakan kantong plastik.
ADVERTISEMENT
"Kita edukasi dulu masyarakat dengan menerapkan kantong plastik berbayar dan menyediakan tas belanja di dekat kasir," tambahnya.
Sebelumnya pemerintah telah menerapkan besaran cukai plastik bakal dikenakan Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar. Dengan besaran cukai yang ditetapkan tersebut, harga kantong plastik yang dijual Rp 400-Rp 450 per lembar.
Adapun jenis plastik yang kena cukai adalah petroleum base. Per 1 kg jumlah plastik sekitar 150 lembar dengan opsi pengenaan tarifnya 100 persen dari tarif cukai kantong plastik.