Pengusaha Ritel Minta Upah Minimum Sektoral Provinsi Dikaji Ulang

13 Februari 2019 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Belanja Bulanan Foto: Pixabay/Storyblocks
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Belanja Bulanan Foto: Pixabay/Storyblocks
ADVERTISEMENT
Para pengusaha sektor ritel mengeluhkan soal aturan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2019. Hingga saat ini, ada tiga daerah yang sudah menandatangani UMSP, yakni DKI Jakarta, Medan, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, mengatakan pihaknya menolak pemberlakuan aturan yang tidak disepakati para pengusaha. Menurut dia, perlu duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kita minta kemenaker untuk bisa melihat, menjembatani. Karena tidak sepakat, tidak boleh dikeluarkan. Ini kaitannya aspirasi karena pengusaha perlu menyuarakan usahanya,” kata Roy ditemui di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Rabu (13/2).
Adapun dalam pokok aturan tersebut, pengusaha termasuk dalam 11 kelompok sektor atau subsektor dilarang membayar karyawannya lebih rendah dari UMSP 2019, yang notabene lebih besar dari UMP.
Misalnya berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP, upah untuk karyawan ritel adalah Rp 4.297.980. Dijelaskan upah tersebut berlaku untuk karyawan Supermarket, Hypermarket, Wholesale, Department Store.
Ilustrasi toko ritel Foto: @shalome05 via AP
Roy menjelaskan, keputusan UMSP secara konstitusi tidak bisa berlaku jika tidak adanya kesepakatan dari semua stakeholder di provinsi. Maka, kata dia, yang sudah diterbitkan seperti di Jakarta pada 23 Januari 2018, seharusnya tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada limit waktu yang ditentukan sampai hari ini kita minta untuk dikaji, intinya kita tidak sepakat dengan adanya UMSP sektor ritel tersebut,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Ia juga mempertanyakan penetapan sektor ritel sebagai sektoral yang mesti terlibat dalam UMSP dengan biaya upah yang lebih mahal dibandingkan UMP.
Roy berdalih, sektor ritel merupakan padat karya yang mestinya bisa menetapkan pengupahan secara UMP. Dia juga meminta kebijakan yang adil bagi pengusaha apalagi di tengah beban produksi dan operasional.
“Kita selaku pelaku pengusaha mengikuti aturan, tapi jangan juga mematikan industri sampai kami harus tutup toko. Kalau toko tutup konsumen juga susah,” pungkas dia.