news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengusaha Rokok Soal Kebijakan Pemkot Bogor: Aturannya Diskriminatif

19 Juni 2018 15:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alfamart di Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alfamart di Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bogor sejak November tahun lalu memberlakukan aturan yang mewajibkan rak rokok di minimarket seluruh Kota Bogor ditutup tirai. Alasannya, karena dilarang memuat iklan rokok di tempat umum di kota hujan ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs resmi Kota Bogor, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran, menilai aturan tersebut diskriminatif dan tumpang tindih. Menurut dia, Perda 12/2019 bermuatan unsur ketidakadilan, yakni mengambil hak asasi masyarakat melakukan perdagangan rokok.
“Saya no comment karena aturan ini diskriminatif dan overllaping. Padahal kewenangan tersebut sudah diatur pemerintah pusat karena karakteristiknya produk tembakau mengganggu kesehatan, maka dikenakan cukai dalam UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan,” katanya saat dihubungi kumparan, Selasa (19/6).
Suasana minimarket di Stasiun Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana minimarket di Stasiun Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Menurut Ismanu, dengan diaturnya produk rokok dalam UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan, artinya pemerintah pusat telah bijak mengatur terhadap pabrik rokok, pengguna rokok, perdaraan rokok, malalui ditetapkan hasil tembakau sebagai barang dalam pengawasan.
ADVERTISEMENT
Sebagai pelaku usaha, kata dia, pihaknya sudah melakukan kewajiban seperti Pajak Daerah dan Ristribusi Daerah. Selain itu, pemerintah daerah di mana Gappri berbisnis juga sudah mendapatkan dana hasil pajak dan ristribusinya dari penjualan rokok.
“Perda Bogor ini bisa disebut melanggar asas lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki) hierarki UU di Indonesia. Harusnya ketat dan kerasnya peraturan daerah tidak boleh melebihi pemerintah pusat,” ujarnya.
Hingga saat ini, baru Pemkot Bogor saja yang menerapkan aturan ini. Terpantau, Indomaret dan Alfamart di Kota Bogor seperti di Stasiun Bogor, Kencana, hingga Sindang Barang Loji sudah menerapkanya.
Untuk minimarket di Kabupaten Bogor sendiri masih menjual bebas rokok tanpa ditutup tirai lantaran Pemda Kabupaten Bogor belum memberlakukannya.
ADVERTISEMENT