Pengusaha Senang Sri Mulyani Permudah Aturan Kawasan Berikat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PMK ini mengatur beberapa hal, pertama, kemudahan operasional pemasukan dan pengeluaran barang dengan memangkas 45 perizinan menjadi hanya 3 perizinan. Kedua, proses pengurusan perizinan dilakukan secara online . Ketiga, kemudahan pelaksanaan subkontrak yang memungkinkan ekspor langsung dari Kawasan Berikat penerima subkontrak. Keempat, pendelegasian wewenang pemberian perizinan dari kantor pusat ke unit vertikal.
Salah satu pengusaha, Anne Patricia Sutanto mengatakan, dengan adanya peraturan baru ini ke depan bukan hanya mempercepat kegiatan ekspor, namun dapat juga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
"Tapi jelas PMK ini sangat positif karena percepat kita punya proses (ekspor) sehingga faktor yang pertama adalah inventory. Itu selalu identik dengan financial cost, udah gitu handling cost bisa berkurang, Jadi produk kita kan cost lebih murah, kan bisa berdaya saing dengan produk asing," katanya saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa (27/11).
ADVERTISEMENT
Anne menjelaskan, biaya produksi juga bisa berkurang sehingga bisa menekan pengeluaran perusahaan.
"Let say bisa kita kurangi biaya 5 persen dari USD 15 juta per tahun. Tapi bukan cuma itu, ongkos transportasi kalau dengan adanya PMK ini bisa langsung enggak usah balik lagi ke kami, otomatis transportasi enggak tik-tok (bolak-balik) dan transportasi di Indonesia ini kalau tik-tok mahal sekali dan lama," imbuhnya.
Sementara itu, Pengusa lainnya, Public Affair Director Great Giant Pinnaple Willy Soegiono menambahkan, dengan adanya PMK yang baru ini, selain mempercepat proses kegiatan eskpor maka secara otomatis pemasukan negara juga akan lebih cepat.
"Kan artinya gini, semuanya lebih cepat, lebih pasti, dan sebetulnya kalau proses perizinan lebih cepat pemasukan negara juga lebih cepat. Jadi semuanya cepat enggak nuggu, lama," katanya.
ADVERTISEMENT