Pengusaha soal Wajib Bayar THR H-7 Lebaran: Sudah Kita Persiapkan

9 Mei 2019 7:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pengusaha menyatakan siap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga batas akhir yang telah ditetapkan pemerintah yaitu H-7 lebaran.
ADVERTISEMENT
Ketua Properti dan Kawasan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyatakan, dari tahun-tahun sebelumnya pengusaha memang selalu menyiapkan THR bagi karyawan.
“Sebetulnya kan arahan pemerintah ini bukan yang pertama kali, jadi tahun lalu juga sudah sama. Maksudnya baik dalam arti ya sudah kita persiapkan,” katanya kepada kumparan, Kamis (9/5).
Sanny menambahkan, bagi perusahaan-perusahaan profesional, anggaran THR ini kerap kali dipersiapkan pada tahun sebelumnya antara bulan Oktober-November. Pemberian THR ini juga menjadi salah satu momen yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan lebaran hingga mudik ke kampung halaman.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta agar seluruh pengusaha membayar THR untuk pegawai paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
"THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya kepada kumparan, Rabu (8/5).
Menaker Hanif Dhakiri. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Pemerintah telah memutuskan waktu pencairan THR bagi para PNS dan pegawai swasta. Untuk PNS, THR akan cair pada 24 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pegawai swasta, THR akan dicairkan paling lambat 29 Mei. Mengacu pada Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka pembayaran THR bagi pegawai swasta paling lambat tanggal 29 Mei 2019.
Hal ini sesuai Keputusan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR selambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Dalam Kepmenaker yang ditandatangani pada 8 Maret 2016 itu, dinyatakan, “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.”
Ketentuan itu tertulis pada Pasal 5 ayat (4) aturan tersebut.