Pengusaha Tak Beri Uang Lembur Pemilu, Pekerja Bisa Lapor ke Sini

16 April 2019 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilu 2019 di Moskow. Foto: Dok. KBRI Moskow
zoom-in-whitePerbesar
Pemilu 2019 di Moskow. Foto: Dok. KBRI Moskow
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Adapun salah satu poin dalam surat edaran itu ialah pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembuh dan hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi.
Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban itu, menurut Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Kemnaker, Franky Watratan, pekerja/buruh bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi setempat.
"Bisa melaporkan ke Disnakertrans provinsi setempat, nanti teman-teman pengawas akan turun lakukan klarifikasi," katanya kepada kumparan, Selasa (16/4).
Pemilu 2019 di Moskow. Foto: Dok. KBRI Moskow
Dia menjelaskan, pengusaha diancam dengan hukuman penjara atau denda jika tak memenuhi kewajibannya tersebut. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pasal 187 UU Nomor 13 Tahun 2003, jika pengusaha tidak membayar upah lembur maka dikenakan sankksi pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Sesuai pasal 187, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda," beber Watratan.
Selain mewajibkan untuk memberi upah lembur, pekerja/buruh yang masuk kerja juga wajib diberikan waktu untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum.
"Kesimpulannya walaupun tetap dipekerjakan pada hari pemilu, pekerja tetap diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya sebagai warga negara yang baik untuk memilih," jelasnya.