Pengusaha: Tarif Baru Pajak Impor Pasti Naikkan Harga Barang

14 September 2018 10:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan membawa peti kemas dengan latar belakang area bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan membawa peti kemas dengan latar belakang area bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor yang mulai berlaku sejak kemarin dikhawatirkan juga akan berdampak pada kenaikan harga produk. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, meski produk yang mengalami kenaikan tarif adalah produk yang bisa disubstitusi ataupun barang konsumsi, namun kebijakan tersebut bisa memukul pelaku usaha. Misalnya pada pelaku tekstil dan alas kaki yang bahan bakunya 70 persen berasal dar impor.
ADVERTISEMENT
"Sudah pasti (naik). Kalau misalnya bahan baku seperti ini kan kita mesti sadari di dalam struktur impor kita 70 persen bahan baku," ujarnya kepada kumparan, Jumat (14/9).
Menurut dia, memang kebanyakan bahan baku yang berasal dari dalam negeri memiliki kualitas yang tak kalah bagus dengan impor. Namun, harga yang dijual lebih mahal dan jumlahnya terbatas. Sehingga, importir harus melakukan penyesuaian harga agar jumlah produk tetap sama.
"Sebenarnya yang kami namakan impor yang ada substitusi itu cuma 9 persen. Jadi bahan baku ini dia pasti ada pengaruh, jadi pasti harga harus dinaikkan," jelas Shinta.
Dia juga sebetulnya telah meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam mengklasifikasi barang konsumsi yang sebetulnya bisa digunakan sebagai bahan baku produksi. Sebab hal ini juga dapat mempengaruhi kenaikan harga produk.
ADVERTISEMENT
"Kami mesti berhati-hati menilai apa persisnya barang yang ada dampaknya ke kenaikan harga ke konsumen. Mungkin kenaikan tarif tidak terlalu signifikan, tapi akan ada dampaknya ke konsumen," jelasnya.
Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani.  (Foto: Sintesagroup)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani. (Foto: Sintesagroup)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018, pemerintah mengatur 1.147 komoditas barang impor yang dikenakan PPh Pasal 22 Impor.
Adapun persentase kenaikan PPh barang impor berbeda-beda mulai dari naik 2,5 persen, 5 persen dan 7,5 persen. Sejumlah 719 komoditas dengan PPh 2,5 persen dinaikkan menjadi 7,5 persen. Contohnya adalah keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel dan box speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
Sebanyak 218 komoditas lain dengan tarif 2,5 persen naik menjadi 10 persen. Ini adalah produk konsumsi yang sebagian besar dapat disubstitusi oleh produksi lokal, semisal barang elektronik semacam dispenser air, pendingin ruangan, lampu; keperluan sehari-hari berupa sabun, sampo, kosmetik; serta berbagai peralatan dapur.
ADVERTISEMENT
Ada pula 210 produk lain dengan pajak 7,5 persen naik menjadi 10 persen. Ratusan komoditas ini mencakup barang mewah, seperti mobil impor utuh atau completely built-up (CBU) dan motor besar.
Selain itu, ada daftar impor barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dikenakan pungutan PPh impor sebesar 0,5 persen dan ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam yang juga dikenakan pemungutan PPh impor.
Sementara itu, terdapat 57 komoditas impor tetap pada tarif semula sebesar 2,5 persen. Puluhan produk ini termasuk bahan baku utama yang dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap aktivitas produksi.