news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengusaha Travel Umrah Kirim Surat Memprotes Aturan Visa Arab Saudi

3 Januari 2019 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemandangan Ka'bah (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Pemandangan Ka'bah (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pengusaha travel umrah dan haji yang tergabung dalam Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Agaman (Kemenag) terkait aturan baru visa umrah Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan baru tersebut mewajibkan jemaah umrah untuk melengkapi dokumen data biometrik berupa rekam sidik jari dan retina mata di operator Visa Facilitation Services (VFS) Tasheel sejak 17 Desember 2018 silam. VFS Tasheel merupakan perusahaan multinasional asing yang melayani kelengkapan dokumen, termasuk dokumen data biometrik.
Sekretaris Jenderal Patuhi, Muharom Ahmad, mengungkapkan bahwa surat tersebut menyampaikan keluhan agar pemerintah dapat bertindak melakukan lobi terkait kondisi ini.
"Kemenag menanggapi positif karena kita concern bagaimana penyelenggaran umrah bisa sesuai keinginan bersama tidak menyulitkan," katanya usai konferensi pers di Penang Bistro Cafe, Jakarta, Kamis (3/1).
Jemaah Umrah di Arab Saudi (Foto: Flickr/FFaruq)
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah Umrah di Arab Saudi (Foto: Flickr/FFaruq)
Salain itu, pihaknya mengaku telah menjalin komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi. Hanya saja hingga kini belum ada langkah yang jelas dari pihak Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
"Dengan langkah ini baik pemerintah kita, (maupun) Arab Saudi tentu mengalami satu kemunduran di sini tidak menguntungkan kedua belah pihak. Nantinya pengusaha Arab Saudi pun kerugian yang luar biasa," lanjutnya.
Hingga kini, Patuhi memproyeksikan kerugian yang diakibatkan kebijakan baru tersebut mencapai Rp 30 miliar. Proyeksi kerugian itu berdasarkan asumsi rata-rata Rp 15 juta per orang. Sementara terdapat sekitar 2.000 jamaah yang sudah membayar paket umrah tersebut sejak 17 Desember 2018.
Belum lagi kerugian yang ditanggung oleh jemaah baik uang, waktu dan tenaga. Direktur Eksekutif Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Ali Basuki Rochmad, menambahkan bahwa setiap jemaah diwajibkan membayar biaya administratif sebesar USD 7 atau sekitar Rp 101.500 (kurs 14.500) untuk rekam biometrik.
ADVERTISEMENT
“Hal ini tentu memberatkan bagi yang di daerah-daerah. Karena mereka harus ke Jakarta lagi untuk urus biometrik. Belum lagi kalau sampai 2-3 hari di Jakarta kan rugi uang, akomodasi, dan lain-lain,” katanya.
Jumlah jemaah umrah Indonesia setiap tahunnya meningkat. Pada tahun 2016 jumlah jemaah umrah Indonesia sekitar 600 ribu orang. Kemudian di 2017 naik menjadi 800 ribu jemaah. Sedangkan di 2018 naik lagi menjadi 1,05 juta jemaah.