Pengusaha: Tuntutan Buruh Tak Sesuai Zaman Now

1 Mei 2018 11:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa buruh di depan gedung DPR MPR. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh di depan gedung DPR MPR. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap Hari Buruh Sedunia atau May Day yang dirayakan tiap 1 Mei dapat digunakan untuk meningkatkan dialog sosial. Ini bertujuan agar pengusaha dapat menerima masukan langsung dari para buruh dan memberikan perlakuan terbaik.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan, tuntutan para buruh juga semestinya bisa lebih relevan dengan kondisi saat ini. Sebab menurutnya dunia berkembang dengan sangat cepat dan tuntutan pekerjaan menjadi lebih dinamis.
"Sekarang ini pekerjaan-pekerjan oleh sistem, semua oleh aplikasi. Kalau masih tuntutannya begitu, enggak relevan, enggak zaman now. Karena justru sekarang saatnya buruh itu duduk bareng sama pengusaha dan pemerintah, pikirkan masa depan kita gimana, pekerjaan itu makin lama makin fleksibel, semuanya dinamis," ujar Hariyadi kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (1/5).
Menurut Hariyadi, saat ini jumlah buruh mencapai 2,6 juta orang dari total angkatan kerja tahun 2018 yang mencapai 120 juta. Sementara yang bekerja di bidang nonformal sebanyak 40 juta pekerja.
ADVERTISEMENT
"Semua harus ada perubahan. Apakah jumlah itu cukup mempresentasikan kondisinya, biasanya berubah total. Harus saling kolaborasi, antisipasinya gimana. Perusahaan juga serius, tantangan berat hadapi perubahan ini," jelasnya.
Hari ini, sejumlah buruh akan turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh di Indonesia. Setidaknya ada tiga tuntutan yang akan disampaikan.
Ketiga tuntutan tersebut yakni pemerintah diminta menurunkan harga beras, listrik, dan BBM, serta bangun kedaulatan pangan dan energi. Kedua, buruh secara tegas menolak upah murah serta meminta pemerintah mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Ketiga, para buruh juga menyatakan menolak tenaga kerja buruh kasar asal China dan mencabut Pepres No 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.