Penjelasan Bea Cukai Soal Pemusnahan Mainan Impor

21 Januari 2018 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mainan Kapsul (Foto: BEHROUZ MEHRI / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Mainan Kapsul (Foto: BEHROUZ MEHRI / AFP)
ADVERTISEMENT
Unggahan video seorang pemilik akun facebook, Faiz Ahmad, yang menghancurkan mainan yang ia beli dari luar negeri ini menjadi viral. Faiz memusnahkan mainan yang ia beli seharga Rp 450.000 karena tidak bisa menunjukkan keterangan Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti yang diminta petugas Bea dan Cukai Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Faiz menuturkan, jika ia tak bisa menunjukkan keterangan SNI mainannya itu, maka ia harus memilih mengembalikan mainan tersebut ke negara asalnya atau dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bengkulu. Akhirnya, Faiz memilih menghancurkannya di hadapan petugas Bea dan Cukai.
Mengutip dari laman Facebook Bea dan Cukai, mainan tersebut masuk pada 11 Januari 2017. Petugas Bea Cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI, yang menetapkan pemasukan barang berupa mainan diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian.
"Apabila pemilik barang/penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang dapat mengajukan retur/pengembalian barang," demikian ditulis dalam laman tersebut yang dikutip Minggu (21/1).
ADVERTISEMENT
Bea Cukai beralasan, atas barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu, maka dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD), selanjutnya jika tetap tidak memenuhi persyaratan dokumen impor maka dinyatakan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya dapat diusulkan dimusnahkan.
"Dalam kasus di atas, pemilik barang telah dua kali mendatangi Kantor Bea Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barang dan telah dijelaskan terkait aturan tentang persyaratan SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian serta telah diberikan pilihan untuk retur/pengembalian barang."
Pada kunjungan yang pertama, Bea Cukai mengklaim pemilik barang tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan kantor. Kunjungan kedua, petugas memberi penjelasan yang sama terkait aturan yang berlaku.
"Pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor dan yang bersangkutan atas inisiatif sendiri memilih untuk menghancurkan barang."
ADVERTISEMENT
Jika pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar USD100/kiriman. Namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku, termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI Mainan dari Kementerian Perindustrian.
Direktorat Bea Cukai juga menyebut jika Faiz berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kedepannya kami himbau kepada seluruh masyarakat agar sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut. Ketentuan Larangan dan/atau pembatasan impor dari instansi teknis terkait dapat diperoleh melalui portal INSW dengan alamat eservice.insw.go.id pada menu Indonesia NTR>> HS Code Information atau dapat pula melalui aplikasi CEISA mobile berikut ini https://play.google.com/store/apps/details…"
ADVERTISEMENT
Faiz belum bisa dikonfirmasi terkait keterangan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut. Pesan yang dikirimkan kumparan ke akun Facebooknya tidak dibalas.