Penjelasan Hutama Karya soal Crane Jatuh di Matraman

4 Februari 2018 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT. Hutama Karya. (Foto: Dok. hutamakarya.com)
zoom-in-whitePerbesar
PT. Hutama Karya. (Foto: Dok. hutamakarya.com)
ADVERTISEMENT
Sebuah crane pada proyek jalur kereta api jarak jauh double-double track (DDT) di Matraman, Jakarta Timur, ambruk. Peristiwa itu terjadi Minggu (4/2) sekitar pukul 05:00 WIB dan menyebabkan empat orang pekerjanya tewas.
ADVERTISEMENT
PT Hutama Karya (Persero) yang merupakan bagian dari konsorsium kontraktor dalam proyek ini, menyatakan akan bertanggung jawab atas kecelakan yang terjadi. Sekretaris perusahaan, Adjib Al Hakim mengatakan, salah satu wujud tanggung jawab perusahaan adalah berupa pemberian kompensasi dan santunan pada keluarga korban.
“Kami menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kejadian ini. Kami juga pastikan keluarga korban mendapatkan segala kompensasi dan santunan yang sudah menjadi haknya,” ujar Adjib dalam pernyataan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com) Minggu (4/2).
Meski begitu, Adjib tak merinci berapa nominal kompensasi yang akan diberikan kepada keluarga korban.
Sementara itu untuk menyelidiki penyebab kejadian ini, Hutama Karya bekerja sama dengan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dari Kementerian PUPR untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Suasana lokasi crane jatuh di Matraman (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lokasi crane jatuh di Matraman (Foto: Raga Imam/kumparan)
Perseroan, kata Adjib, juga bekerja sama dengan kepolisian untuk membuat pengamanan dalam radius 300 meter di seputar lokasi kejadian. Selain itu, mereka juga memastikan semua peralatan dalam kondisi stabil agar tak membahayakan masyarakat sekitar lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak berada di dekat lokasi, supaya proses penanganan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semua. Kami akan bekerja sama dengan Komite Kelamatan Konstruksi (KKK) dari Kementerian PUPR untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” ujarnya.