Penjelasan Pertamina soal Surat Restu Penjualan Aset dari Rini

19 Juli 2018 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adiatma Sardjito, Juru Bicara PT Pertamina (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adiatma Sardjito, Juru Bicara PT Pertamina (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) angkat bicara soal surat Menteri BUMN Rini Soemarno yang memberikan persetujuan kepada Pertamina menjual aset-aset perusahaan. Surat dengan judul hal ‘Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Keuangan PT Pertamina (Persero)’ itu ditandatangani Rini pada 29 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Direksi Pertamina mengirim surat ke Kementerian BUMN pada 6 Juni 2018. Direksi Pertamina meminta izin kepada Kementerian BUMN untuk melakukan aksi korporasi dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan keuangan Perseroan.
Surat Rini Soemarno ke direksi Pertamina. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Rini Soemarno ke direksi Pertamina. (Foto: Dok. Istimewa)
Terkait hal ini, VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menjelaskan, Direksi Pertamina meminta izin kepada Kementerian BUMN untuk mengkaji penjualan sebagian kepemilikan agar dapat menggandeng mitra strategis.
Pertamina membutuhkan mitra strategis di proyek-proyek hulu migas hingga kilang untuk meminimalkan risiko. Sebab, industri migas adalah bisnis yang memiliki tingkat risiko tinggi dan membutuhkan modal besar. Partner strategis digandeng untuk meminimalkan risiko dan memperkuat modal.
"Dalam industri migas, risiko dan dana yang dibutuhkan besar sehingga perlu adanya mitra strategis. Itu supaya ada capital masuk, alih teknologi, dan kita juga bisa memanfaatkan jaringan pasar yang dimiliki mitra strategis," kata Adiatma kepada kumparan, Kamis (19/7).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, surat dari Rini baru memberikan izin prinsip, belum memberikan izin untuk penjualan aset. "Izin prinsip itu izin untuk melakukan kajian. Izinnya baru keluar, kami kaji dulu," ucapnya.
Setelah dilakukan kajian mendalam, penjualan aset harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Dalam AD/ART, langkah strategis perlu persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS," tegasnya.
Kata Adiatma, saat ini keuangan Pertamina dalam kondisi sehat. Rencana penjualan aset tersebut diklaimnya semata-mata untuk mencari partner dan meminimalkan risiko di bisnis migas, tidak ada kaitannya dengan keuangan Pertamina.
"Ini cerita beda (dengan kondisi keuangan Pertamina), enggak ada hubungannya. Industri migas itu selalu berpartner. Jadi sebetulnya surat itu surat biasa," tutupnya.
ADVERTISEMENT